TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA BADAN MEMPUNYAI TUGAS SEBAGAI :

  1. menyusun rencana program kerja lingkup Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. merumuskan kebijakan teknis terkait perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  7. menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. mengoordinasikan penyelenggaraan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  10. menyelenggarakan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah.
  11. menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  12. menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Badan;
  13. membimbing dan mengarahkan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  14. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan penunjang bidang perencanaan makro, pembiayaan dan pengendalian pembangunan, bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infrastruktur dan kewilayahan serta bidang penelitian dan pengembangan;
  15. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  16. menilai kinerja ASN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
  17. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Badan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKRETARIS MEMPUNYAI TUGAS :

  1. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan           dan      memberi         petunjuk         pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  3. memantau,          mengawasi     dan      mengevaluasi pelaksanaan  tugas    dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun           rancangan,     mengoreksi, memaraf           dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Badan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
  7. megoordinasikan           dan      melaksanakan            penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi, pengkajian dan penyusunan produk hukum yang dilaksanakan oleh setiap bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Badan sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas;
  10. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan.
  11. mengoordinasikan dan melaksanakan urusan rumah tangga Badan;
  12. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan     administrasi keuangan;
  13. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
  14. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
  15. mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan;
  16. mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
  17. mengoordinasikan penyiapan, penerapan dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Badan;
  18. mengoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta fasilitasi pelayanan informasi.
  19. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  20. menilai kinerja ASN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
  21. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  22. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

BIDANG      PERENCANAAN      MAKRO,      PEMBIAYAAN      DAN      PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MEMPUNYAI TUGAS :

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Pengendalian Pembangunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Pengendalian Pembangunan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun           rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. mengoordinasikan penyiapan bahan perencanaan program dan perumusan kebijakan bidang perencanaan makro, pembiayaan dan pengendalian pembangunan;
  7. mengoordinasikan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perencanaan makro, pembiayaan dan pengendalian pembangunan;
  8. mengoordinasikan pelaksanaan analisis dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
  9. mengoordinasikan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  10. mengoordinasikan pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan;
  11. mengoordinasikan perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
  12. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
  13. melaksanakan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta hasil rencana pembangunan daerah;
  14. melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  15. melaksanakan identifikasi masalah pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  16. mengoordinasikan penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan daerah;
  17. mengoordinasikan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
  18. mengoordinasikan pelaksanaan analisis kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis dalam rangka penyusunan perencanaan dan pendanaan daerah;
  19. melaksanakan koordinasi penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya;
  20. mengoordinasikan pelaksanaan konsultasi publik, forum Satuan Kerja Perangkat Daerah, musrenbang Kabupaten dan penyiapan bahan musrenbang Kecamatan dalam rangka penyusunan perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
  21. mengoordinasikan penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bulukumba;
  22. mengoordinasikan pembinaan dan pemanfaatan data dan informasi perencanaan pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  23. mengoordinasikan penyusunan profil pembangunan daerah berdasarkan hasil olahan data;
  24. melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan daerah melalui koordinasi, pengendalian pelaksanaan kerjasama daerah serta monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan berkala pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bulukumba;
  25. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, pengawasan, supervisi dan evaluasi kebijakan teknis bidang perencanaan makro, pembiayaan dan pengendalian pembangunan;
  26. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan

fungsi pada Bidang Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Pengendalian Pembangunan; aa. menilai kinerja ASN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

  1. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Pengendalian Pembangunan serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  2. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dapat dibentuk sejumlah kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing.